Petugas Bulog Pasaman Ancam Wartawan saat Bertugas

Minggu, 21 Juni 2015 - 20:00 WIB
Petugas Bulog Pasaman Ancam Wartawan saat Bertugas
Petugas Bulog Pasaman Ancam Wartawan saat Bertugas
A A A
PADANG - Dua wartawan yang usai melakukan tugas wawancara dengan Yones Esva, wakil pimpinan di Bulog Pasaman Yones Esva, tiba-tiba ditantang salah seorang bagian sopir pengantar beras ke masyarakat bernama Yel.

Menurut Yudefrizal salah seorang wartawan, keributan itu saat hendak mengambil foto, tiba-tiba datang sebuah mobil Avanza warna hitam. Tak lama kemudian, pengendara yang diketahui bernama si Yel turun dan langsung marah-marah tidak beralasan.

“Manga ang kamari, kalua ang dari siko. Bulog ndak paralu diberitaan do. Kalua ang dari siko ndak, kalau ndak pai den tinju ang baduo lai, (mengapa kamu kesini, keluar kamu dari sini. Bulog tidak perlu diberitakan, keluar kamu dari sini, kalau tidak pergi saya tinju kalia berdua," ujar Yunefrizal menirukan kalimat Yel, Minggu (21/6/2015)

Dikatakan, pengancaman yang dialaminya bersama Willian rekannya sesama wartawan yang bertugas di Kabupaten Pasaman terjadi Jumat 19 Juni 2015 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kemudian kata Yunenfrizal. "Tidak boleh memberitakan tentang Bulog. Pergi kalian dari sini. Kalau tidak suka, bawa awak media lain ke sini. Kapan perlu wartawan ‘paliang bagak, bia batenju wak, (kalau perlu wartawan paling hebat, biar kita bertinju)," kata Yunefrizal mempraktikkan kembali gertakan orang yang melarangnya liputan.

Mendapat hal itu, kedua wartawan terpaksa balik arah. Bahkan Yones yang katanya wakil pimpinan di Bulog juga terdiam tidak bisa berbuat apa-apa.

"Kami melakukan peliputan sesuai kode etik jurnalistik. Tidak ada unsur memeras atau semacamnya. Atas tindakan ini kami bakal melaporkannya ke polisi," lanjut Yunenfrizal.

Sementara Wiliam Abib mengatakan ketika dia marah-marah sama wartawan itu Yel oknum tersebut juga buka-buka baju. Ditubuhnya ada tato. "Karena melihat kondisi itu akhirnya kamu pulang saja," tuturnya.

Tak terima kejadian itu akhirnya kedua wartawan yang mendapat pengancaman itu melapor kepada SPKT Polres Pasaman, Sabtu 20 Juni 2015 bersama teman-teman wartawan lainnya.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mengecam perilaku petugas Bulog Kabupaten Pasaman yang mengancam wartawan yang sedang melakukan tugas liputan.

Menurut Ketua AJI Padang Yuafriza, kelakuan pelaku jelas tindakan merupakan menghalangi kemerdekaan pers dalam mendapatkan informasi seperti yang dijamin pada UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat 1, 2 dan 3. Dalam mengerjakan tugas, wartawan mendapat perlindungan hukum (Pasal 8).

Tindakan menghalangi kegiatan jurnalis harus dipidana seperti tercantum dalam pasal 18 ayat 1: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Kita meminta Kepala Bulog Kabupaten Pasaman segera meminta maaf kepada wartawan dan media tempat si wartawan bekerja," ujarnya.

Kemudian lanjut Yuafriza Kepala Bulog Kabupaten Pasaman memberikan sanksi kepada petugas yang tidak menghargai profesi jurnalis.

"Semua pihak diminta menjalankan ketentuan tentang UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ujarnya.

Tak hanya itu saja AJI Padang meminta Kapolres Kabupaten Pasaman segera menindak pelaku pengancaman sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4787 seconds (0.1#10.140)